Hasil untuk tag "bukti potong"

Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23 dengan Masa Pajak Berbeda dari Tahun Transaksi

Dalam praktik perpajakan di Indonesia, tidak jarang Wajib Pajak menghadapi situasi dimana terdapat perbedaan antara tahun pengakuan penghasilan dengan tahun diterbitkannya bukti potong. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana perlakuan perpajakan yang tepat saat masa pajak pada bukti potong PPh Pasal 23 berbeda dengan tahun transaksi atau penyerahan jasa?

Perbedaan waktu antara pengakuan penghasilan dan penerbitan bukti potong sering terjadi dalam praktik bisnis sehari-hari. Berbagai faktor dapat menyebabkan kondisi ini, mulai dari penundaan pembayaran, proses administratif yang panjang, hingga kebijakan internal perusahaan dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan.

Ilustrasi Kasus

Untuk memahami permasalahan ini dengan lebih jelas, mari kita cermati ilustrasi kasus berikut:

PT A menyediakan jasa konsultasi kepada PT B pada bulan Desember 2023. Sesuai dengan prinsip akuntansi, PT A telah mengakui pendapatan tersebut dalam laporan keuangan tahun 2023. Namun, PT B baru melakukan pembayaran pada Januari 2024 dan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23 dengan masa pajak Januari 2024.

Pertanyaannya: Apakah PT A dapat mengkreditkan PPh Pasal 23 tersebut pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2024, meskipun pendapatan terkait telah diakui dalam tahun pajak 2023?

Jawaban atas permasalahan ini dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, yang secara eksplisit mengatur:

"Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan."

Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam kasus ilustrasi di atas, PT A dapat mengkreditkan PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT B pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2024, meskipun pendapatan yang menjadi dasar pemotongan tersebut telah diakui dalam laporan keuangan PT A tahun 2023.

Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai kasus serupa atau permasalahan perpajakan lainnya, jangan ragu untuk menghubungi konsultan perpajakan profesional kam.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi. Pembaca disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional sebelum mengambil keputusan terkait perpajakan berdasarkan informasi dalam artikel ini.

...